Beranda | Artikel
Hukum Jual Beli Macan Tutul
Selasa, 1 April 2014

Pertanyaan:

Bolehkan membeli macan tutul dan memeliharanya?

Jawaban:

Tidak diperbolehkan membeli binatang buas kecuali yang memungkinkan untuk dijadikan sebagai hewan pemburu. Sedangkan hewan yang tidak mungkin dijadikan sebagai hewan pemburu, tidak boleh menjualnya atau pun membelinya, karena tidak ada manfaat mubah yang bisa diambil darinya. Para ulama mengatakan bahwa macan tutul itu tidak bisa dijadikan sebagai hewan pemburu dan tidak boleh diperjualbelikan.

An Nawawi Asy Syafii dalam Al-Majmu 9:286 mengatakan, “Binatang yang tidak mungkin diambil manfaatnya itu tidak sah diperjualbelikan contohnya kumbang, kalajengking, ular, serangga, tikus, semut dan berbagai serangga yang lain serta binatang yang semisal. Para ulama Syafi’iyyah mengatakan bahwa segelintir manfaat yang ada pada hewan tersebut karena karakter khas hewan tersebut tidaklah teranggap karena manfaat tersebut adalah manfaat yang tergolong remeh.

Para ulama syafiiyyah juga mengatakan bahwa semakna dengan hewan-hewan di atas adalah hewan buas yang tidak bisa dijadikan sebagai hewan pemburu tidak pula dijadikan sebagai hewan tunggangan saat perang. Lagi pula hewan tersebut tidak halal dimakan semisal singa, serigala, macan tutul, beruang, dll. Hewan-hewan ini tidak sah diperjualbelikan karena hewan-hewan tersebut tidak ada manfaat mubah padanya. Para ulama Syafiiyyah mengatakan bahwa tidaklah teranggap adanya para raja yang memelihara hewan hewan di atas dalam rangka kewibawaan dan politik.

Ibnu Humam Al-Hanafi mengatakan, “Dikutip dalam kitab An-Nawadir bahwa singa yang bisa dilatih untuk menjadi hewan pemburu itu boleh diperjualbelikan. Sedangkan hewan yang tidak bisa dilatih untuk menjadi hewan pemburu itu tidak boleh diperjualbelikan. Demikian kutipan dari kitab An-Nawadir. Macan kumbang itu bisa dilatih sehingga boleh memperjualbelikan macan kumbang. Berdasarkan uraian di atas sepatutnya jual beli macan tutul itu dilarang karena macan tutul tidak bisa dilatih sebagai hewan pemburu.” (Fathul Qadir, 7:118)

Dalam Kasysyaf Al-Qana’ -kitab fikih Hanbali- 3:160 disebutkan, “Tidak sah hukumnya memperjualbelikan binatang buas ataupun burung buas yang tidak dibisa dilatih menjadi hewan pemburu semisal macan tutul, serigala, beruang, burung elang dan semisalnya dengan alasan binatang-binatang tersebut tidak bisa diambil manfaat mubahnya semisal serangga.”

Memelihara macan tutul bukan untuk dijadikan sebagai hewan pemburu hukumnya terlarang karena dua alasan:

Pertama, memeliharanya itu tergolong buang-buang harta yang tidak memberi manfaat. Biaya dan makanan yang diberikan untuk hewan tersebut setiap harinya jika diberikan kepada fakir miskin tentu jauh lebih bermanfaat.

Kedua, memeliharanya adalah tindakan yang beresiko tinggi. Tidak menutup kemungkinan hewan tersebut lepas lalu menyerang pawang atau pemeliharanya karena sifat buas yang ada pada dirinya.

Sebagian pakar fikih pun telah menegaskan haramnya memelihara macan tutul. Zakariya Al-Anshari Asy-Syafii dalam Syarh Minhaj ath Thullab 3:25 mengatakan, “Tidaklah sah hukumnya memperjualbelikan binatang buas yang tidak bisa diambil manfaatnya semisal singa, serigala, dan macan tutul. Kewibawaan yang didapatkan oleh para raja karena memeliharanya bukanlah manfaat yang diakui oleh syariat sebagai manfaat.” Al-Jamal Asy-Syafii dalam syarahnya untuk Syarh Minhaj mengatakan, “Memelihara hewan-hewan di atas hukumnya adalah haram.”

Mayoritas orang yang memelihara hewan-hewan yang tidak bisa dijadikan sebagai hewan pemburu semacam ini hanyalah memeliharanya dalam rangka membangga-banggakan diri dan pamer tanpa peduli betapa besar biaya yang harus dia keluarkan untuk itu padahal biaya tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan sejumlah orang miskin dalam jumlah yang tidak sedikit.

Sumber: Alsalafway.com

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2874-hukum-jual-beli-1528.html